peristiwa

Mediapreneur Talks Promedia di Banten 2025: Diskusi Seputar Dunia Jurnalistik Bersama Para Insan Hebat di Industri Media

Rabu, 2 Juli 2025 | 19:54 WIB
CEO Promedia, Agus Sulistriyono (tengah) bersama jajaran direksi saat merayakan ulang tahun Promedia Teknologi Indonesia yang ke-4 dalam acara Mediapreneur Talks di Hotel Mercure Serpong Alam Sutera, Tangerang, Banten, Rabu (2/7/25). (Dok: Promedia Teknologi Indonesia)

Agus Sulistriyono kemudian mengajak para pengusaha media di Banten untuk membangun optimisme agar senantiasa mempertahankan brand media yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

"Di tengah kegalauan para pengusaha media, saya punya keyakinan bahwa bisnis informasi tidak akan pernah mati, tapi medium (platform) akan silih berganti," tegasnya.

Tren Pertumbuhan Iklan Digital

Dalam diskusi bersama insan jurnalis dan pengusaha media di Banten itu, Ilona Juwita sebagai Co-Founder dan CEO ProPS turut memaparkan tentang pertumbuhan periklanan digital bagi Industri media.

"Pertumbuhan iklan di Indonesia di tahun 2025 diperkirakan sebesar 5,1 persen dengan nilai sekitar 4 juta dolar AS (setara Rp64,9 miliar dengan kurs Rp16.288)," ungkapnya.

Ilona juga menjelaskan tentang pentingnya pengelolaan data pelanggan untuk membuka peluang baru terkait monetisasi periklanan digital.

"Tidak hanya konten, pengelolaan data pelanggan menjadi sama pentingnya untuk memastikan pengalaman berkunjung yang tepat, dan peluang baru dalam monetisasi iklan," jelasnya.

Perubahan Pola Produksi Informasi

Baca Juga: Nugraha Sakanti Jadi Kado Spesial Divisi Humas di Hari Ulang Tahun Irjen Pol Sandi Nugroho

Dalam kesempatan yang sama, Suprapto selaku Ketua KTP2JB menjelaskan tentang transformasi digital yang membawa disrupsi atau perubahan besar yang dapat menggantikan cara kerja maupun model bisnis bagi industri dan ekosistem media.

Ketua Komite Publisher Rights itu berpendapat, perubahan transformasi digital tersebut telah menimbulkan perubahan pola produksi informasi.

"Popularitas sosial media dan platform digital, meski memiliki dampak positif, juga membuka ruang pada masifnya hoax (berita bohong)," tutur Suprapto.

"Informasi dan disinformasi juga menjadi ancaman bagi jurnalisme yang berkualitas. Oleh sebab itu, didasari konteks inilah Perpres 32 tahun 2024 ditetapkan sebagai aturan perundang-undangan," tutupnya. √

Halaman:

Tags

Terkini