peristiwa

PWI Bekasi Raya: Penunjukan Plt Langgar 'Kesepakatan Jakarta', Berpotensi Pecah Belah PWI di Jawa Barat

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:14 WIB
Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin (kanan)

SATUARAH.CO - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya kembali menyatakan keberatan keras terhadap keputusan sepihak yang mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya.


Keputusan tersebut dinilai tidak sah secara organisasi dan mencederai semangat rekonsiliasi yang tertuang dalam Kesepakatan Jakarta, yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin mengatakan, dalam Kesepakatan Jakarta secara eksplisit kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengeluarkan keputusan organisasi apapun sebelum terlaksananya Kongres Persatuan PWI.

Baca Juga: PWI Bekasi Raya Tegaskan Kepemimpinan Ade Muksin Sah: Tidak Ada Plt, Hanya Konferensi yang Berwenang

“Kalau membaca isi Kesepakatan Jakarta, jelas disepakati bahwa semua pihak harus menahan diri. Bahkan secara khusus dinyatakan bahwa seluruh keputusan organisasi akibat konflik—baik pemecatan, penunjukan pengurus, atau pemberian sanksi—harus dicabut. Jadi, penunjukan Plt itu jelas inkonstitusional,” tegas Ade.

Ia menambahkan, keputusan sepihak seperti penunjukan Plt ini bukan hanya melanggar isi kesepakatan, tetapi juga membuka ruang perpecahan serius, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Hingga saat ini, diketahui bahwa sedikitnya enam kabupaten/kota di Jawa Barat telah dibekukan atau dipasang Plt oleh pihak tertentu secara sepihak, tanpa melalui mekanisme konferensi daerah yang sah.

Baca Juga: Kelurahan Kebalen Sosialisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis Masyarakat

“Ini sangat berbahaya bagi soliditas organisasi di daerah. Jawa Barat adalah provinsi dengan basis PWI yang kuat dan solid. Keputusan sepihak seperti ini justru menabur benih konflik baru di daerah yang sebenarnya sudah kondusif,” ujar Ade.

Dalam Kesepakatan Jakarta, disepakati bahwa semua keputusan organisasi yang lahir dari konflik dualisme harus dicabut, demi pemulihan nama baik dan kehormatan anggota.

Kesepakatan juga menyebut bahwa peserta Kongres Persatuan nanti adalah hasil konferensi cabang PWI yang sah di 33 provinsi plus Solo.

Baca Juga: Kuliah Umum di UI, Gubernur Jabar Paparkan Konsep Pembangunan Berbasis Budaya

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam pernyataan terpisah juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi penunjukan Plt di tingkat kabupaten/kota oleh PWI Pusat.

“Abaikan saja. Ketua yang benar adalah hasil konferensi di daerah. Dasar penunjukan Plt itu apa? Pasti tidak sesuai PD/PRT PWI. Belum pernah dalam sejarah PWI, pengurus kabupaten/kota ditunjuk oleh pusat. Itu adalah wewenang PWI provinsi, yang juga harus dipilih melalui konferensi,” ujar Zulmansyah.

Halaman:

Tags

Terkini