peristiwa

Sidak KLHK ke TPST Abu & Co, Kemal Pasya: Tak Ada Pelanggaran, Tak Ada Sanksi

Selasa, 25 Februari 2025 | 20:32 WIB
Kemal Pasya

Menanggapi tuduhan dalam pemberitaan yang mempertanyakan mengapa bank sampahnya tetap beroperasi sementara lokasi lain ditutup, Kemal menegaskan bahwa hal itu sudah melalui proses pemeriksaan resmi.

Baca Juga: Tuntaskan Kaderisasi, GMNI Memulai Rangkaian Kongres XXII

"Saya tidak ingin menjelekkan siapa pun, saya hanya mengklarifikasi bahwa kami sudah diperiksa. Jika memang ada pelanggaran yang signifikan, seharusnya saat itu juga kami dikenakan sanksi atau bahkan ditutup," tegasnya.

Kemal juga menyinggung soal izin lingkungan yang sempat dipermasalahkan.

"Kalau dalam berita disebutkan bahwa kami harus memiliki izin lingkungan dan dokumen lainnya, saya tidak menolak aturan itu. Tapi skala kami kecil, hanya sekitar 15-16 ton per hari atau setara dengan tiga truk sampah. Kami bukan pengelola dalam skala besar yang membutuhkan izin lebih kompleks," jelasnya.

Di tengah polemik ini, Kemal menegaskan komitmennya untuk terus mengelola sampah dengan profesional dan bertanggung jawab.

"Kami hanya ingin berkontribusi dalam mengatasi masalah sampah di Tangerang Selatan. Harapan kami, Bila abu & co ada kesalahan dalam pengelolaan, kami berharap adanya bimbingan dan arahan agar dpt memberi manfaat kepada warga tangsel. Pertanyaannya sekarang: siapa yang sebenarnya diuntungkan jika TPST Abu dan Co disudutkan?" pungkasnya. √

Halaman:

Tags

Terkini