SATUARAH.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi meminta pemilik toko Singaraja Prost Beer untuk menutup tokonya.
Permintaan itu lantaran masyarakat Desa Mekarsari resah dikarenakan toko tersebut secara terang-terangan menjual minuman keras (miras).
Permintaan penutupan toko miras ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Kepala Desa Mekarsari Linda Ekawati, Ketua BPD Mekarsari Dahroni, Bhabinkamtibmas Aiptu Subekti, dan Babinsa Serda Dedi Supriyadi.
Dalam surat Nomor : 007/01//1/2025 tersebut, Pemerintah Desa Mekarsari meminta pemilik toko yang letaknya berdekatan dengan Underpass Tambun Selatan tersebut untuk tidak lagi melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman keras dalam jenis apapun.
Baca Juga: Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman Minta SMSI Terus Bergerak dan Solid
Diketahui, toko miras itu diduga tidak memiliki izin dari RT, RW, dan Desa Mekarsari. Adapun izin yang dimiliki dari Kabupaten Bekasi bukan rekomendasi dari wilayah Desa Mekarsari.
Dia menegaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarsari tidak akan bertanggungjawab apabila terjadi demonstrasi dari masyarakat setempat yang anarkis.
Kepala Desa Mekarsari Linda Ekawati mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, tokoh ulama, tokoh masyarakat dan pemilik toko miras untuk persoalan ini.
Namun, katanya, toko miras tersebut tetap beroperasi meski sudah ada penolakan dari warga setempat.
Bahkan, Linda mengaku sudah mengirimkan surat kepada Polsek dan Kecamatan Tambun Selatan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Harapan kami tentunya dengan terbitnya surat edaran tersebut pemilik toko dapat menutup secara permanen. Kami dari Pemdes Mekarsari tak akan bertanggungjawab bila terjadi demonstrasi dari warga yang berujung kepada aksi anarkis," kata Linda saat dihubungi pada Selasa (7/1/25).
Linda mengaku, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin domisili untuk usaha penjualan toko miras tersebut.