SATUARAH.CO - Sebanyak 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.
Surat Keputusan (SK) Remisi Umum untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung Cikarang Pusat, Sabtu (17/8/24).
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan terus bersinergi dengan Lapas Cikarang untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka ketika sudah bebas bisa diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Hadiri HUT Pengayoman ke 79 di Kantor Imigrasi Cilegon, Rektor UMT Teken Kerja Sama Kuliah
"Kami selalu sinergi dengan kalapas dan jajarannya, untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka pas nanti keluar bisa di terima oleh masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya pembinaan yang baik, Pj Bupati Bekasi berharap, para warga binaan mempunyai skill atau keahlian dan bisa kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Dengan dibekali skill yang cukup, mereka bisa memenuhi kebutuhannya, bahkan bisa jadi wirausahawan baru, dan menciptakan lapangan kerjakerja," terangnya.
Baca Juga: Prof DR H Sugianto Apresiasi Kepemimpinan Joko Widodo Sebagai Bapak Pembangunan
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, dari 1.157 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 1.113 orang masuk kategori Remisi Umum I dan 44 orang kategori Remisi Umum II.
"Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi hari ini, sebanyak 17 orang akan langsung bebas, dan 27 orang akan menjalani subsider (pidana penjara pengganti denda)," kata Sapto.
Dia menyebutkan, remisi tersebut diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga: PON XXI 2024: Persiapan Maksimal, Bey Machmudin Optimistis Jabar Mampu 'Hattrick' Juara Umum
"Ya, pemberian remisi ini ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.
Dia menambahkan, warga binaan Lapas Cikarang wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani.