Keputusan ini, yang bertepatan dengan momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 79 pada 17 Agustus 2024, dianggap sebagai kado spesial bagi bangsa Indonesia.
Kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi hadiah istimewa dalam peringatan 79 tahun Indonesia merdeka, karena memberikan harapan baru bagi terciptanya kebebasan beragama yang lebih inklusif dan adil di tanah air," tandasnya.
"Semoga semangat kemerdekaan ini terus membawa perubahan positif bagi kehidupan beragama di Indonesia," ujarnya. √