peristiwa

HUT RI ke 79, GMKI Puji Keputusan Menag Yaqut Hapus Rekomendasi FKUB sebagai Hadiah Kemerdekaan

Senin, 12 Agustus 2024 | 19:20 WIB
Ketum GMKI Jefri Gultom

SATUARAH.CO - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung langkah progresif Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.


Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

Ketua Umum (Ketum) PP GMKI, Jefri Gultom menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang sangat positif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

"Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama (Menag) ini. Dengan menghapus rekomendasi FKUB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," kata Jefri Gultom kepada wartawan, Senin (12/8/24). 

Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Suasana IKN Baik: Optimis, Pakar akan Dikerahkan

Jefri menambahkan, selama ini banyak kelompok minoritas mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah akibat ketatnya persyaratan rekomendasi dari FKUB.

"Langkah ini akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok minoritas. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama," ujarnya. 

Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Baca Juga: Sidang Kabinet Perdana di IKN, Prabowo Hadir Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029

"Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan," ungkap Jefri.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan izin pendirian rumah ibadah.

Masyarakat cukup memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi semua kelompok agama di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Subianto Optimistis Fungsi IKN Bisa Terlihat 3-5 Tahun ke Depan

Revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi semua warga negara dalam menjalankan ibadah mereka.

Halaman:

Tags

Terkini