peristiwa

Pemkot Bekasi Gelar Rakor Pasca Penyegelan Perumahan PT HGU

Rabu, 3 Juli 2024 | 16:51 WIB
Rakor Pasca Penyegelan Perumahan PT HGU

SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pasca Penyegelan Perumahan PT Hadez Graha Utama (HGU).

Hadir Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi, Unsur Subdenpom Jaya 2-1 Kota Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.

Selain itu, Unsur Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Unsur Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi dan Unsur Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi.

Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar, Anggota DPRD Kota Bekasi Bambang Purwanto Dorong Pihak Sekolah Bikin Aturan Tegas

Hadir pula Unsur Dinas Perhubungan, Unsur Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Unsur Setda Bagian Humas, Unsur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, dan Unsur Kelurahan Jatiasih, Selasa (2/7/24).

Rapat dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Tata Ruang Lintong Dianto Putra untuk membahas perkembangan dan situasi di area perumahan pasca penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan pada 4 April 2023 lalu, terhadap bangunan PT HGU yang terletak di Jalan Raya Cikunir RT. 001/013 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

Lintong menyampaikan agar menutup akses jalan masuk dan selalu dilaksanakan monitoring di wilayah oleh Perangkat Daerah terkait, agar tidak adanya tindakan pencurian maupun perusakan dan memastikan Spanduk /plang Segel tetap terpasang.

"Kami mengingatkan kembali kepada perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum," ucap Lintong.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Sertijab, Berikut Para Pejabat yang Melaksanakan Sertijab

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 256/Pdt.Sus-PKPU2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Juli 2023 PT. Hadez Graha Utama telah dinyatakan pailit.

Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan menjaga Status Quo Lahan, sehingga tidak ada aktivitas apapun di dalam lahan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga dapat menjaga kondusifitas masyarakat.

Adapun unsur samping yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota (Bimaspol), Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi (Babinsa), Subdenpom Jaya 2-1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menurunkan personel untuk kegiatan yang dimaksud dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi setiap I (satu) minggu sekali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan akan melakukan pengawasan setiap hari di malam hari. √

Sumber: PPID Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Tags

Terkini