SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi PT Multistrada Arah Sarana, Tbk di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, Jumat (2/2/24) lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap PT Multistrada Arah Sarana, pabrik ban tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Ya, kami telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi PT Multistrada Arah Sarana, melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off, pada tanggal 1-2 Februari 2024, disertai dengan penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi," ungkap Syafri Doni Sirait dalam rilisnya yang diterima Redaksi, Selasa (27/2/24).
Baca Juga: Terkait Transisi Energi, Ditjen Bina Bangda Kemendagri Sampaikan Sejumlah Masukan
Kepala DLH Kabupaten Bekasi menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Multistrada Arah Sarana di antaranya adanya perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Hal ni melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021," terangnya.
Syafri Doni Sirait mengatakan, PT Multi Strada juga diduga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi Udara.
Baca Juga: DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial JB Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung
"Selain itu, PT Multistrada juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007," ujarnya.
Syafri Doni Sirait menuturkan, dari hasil pengawasan terdahulu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT Multistrada Arah Sarana. Namun masih belum dilaksanakan oleh perusahaan tersebut sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan untuk melakukan perbaikan.
"Sehingga DLH sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan dibidang lingkungan hidup," terangnya. √