peristiwa

PN Jakarta Utara Eksekusi Pengosongan Terhadap Tanah PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Kamis, 9 November 2023 | 17:03 WIB

SATUARAH.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) mengeksekusi pengosongan terhadap tanah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) seluas 5.564 m2, di Jalan Lodan No 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Eksekusi pengosongan yang dilakukan PN Jakarta Utara merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 450/PDT/2021/PT DKI jo. Putusan PN Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, yang merupakan sengketa antara Pelindo dengan PT Artha Sempana.

PT Artha Sempana awalnya adalah Penyewa dengan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Pelindo, dari tahun 1992 sampai dengan tahun 2012, namun setelah berakhirnya masa sewa PT Artha Semapana malah mengklaim tanah tersebut miliknya dan menguasainya hingga berujung pada persidangan yang akhirnya memenangkan Pelindo yang menyatakan sebagai pihak yang sah sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah seluas 5.562 m2 di Jalan Lodan 43. Eksekusi pengosongan dilangsungkan pada Pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihadiri oleh GM Pelindo Reg 2 Sunda Kelapa, Agus Edi Santoso, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku kuasa hukum Pelindo, dengan dibantu pengamanan dari Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan sebanyak empat puluh personil, dari Kodam, Kodim dan Koramil sebanyak tujuh belas personil, dan Satpol PP sebanyak 15 lima belas personil.

"Selain itu dalam pelaksanaan eksekusi hadir juga perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai penunjuk batas objek eksekusi," kata Agus Edi Santoso, Kamis (9/11/23). 

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Pelindo tetap mengedepankan rasa kemanusiaan, dimana terhadap penghuni di lokasi objek eksekusi, Pelindo telah menyiapkan rumah penampungan sementara dan terhadap barang-barang lainnya yang berada di objek eksekusi dipindahkan di tempat penampungan sementara.

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, Pelindo telah mengamankan aset negara seluas 5.564 m2 atau senilai setara sekitar 138 M jika berdasarkan harga NJOP tahun 2023," ujarnya. √

Tags

Terkini