Sekolah Dilarang Jual Buku, Wali Kota Bekasi: Semua Sudah Masuk Dana BOS

photo author
- Senin, 21 Juli 2025 | 15:17 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

SATUARAH.CO - Dalam amanatnya saat apel pagi yang berlangsung di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya terkait pengadaan buku bagi siswa.


Wali Kota Bekasi menyampaikan, pembelian buku pelajaran sudah seharusnya dibiayai dari Dana BOS yang diterima sekolah-sekolah, bukan dibebankan kembali kepada orang tua murid.

Ditegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Inspektorat telah turun langsung ke beberapa sekolah untuk melakukan mitigasi dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

Baca Juga: Bijak!! Jam Masuk Sekolah di Kota Bekasi Pukul 07.00 WIB, Tri Adhianto: Kita Sesuaikan dengan Kondisi Nyata di Lapangan

“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri Adhianto.

Selain itu, Wali Kota Bekasi juga membahas mengenai praktik penjualan seragam sekolah. Ia menyatakan bahwa sekolah memang dapat menyediakan seragam, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baju seragam merah putih bisa dibeli diluar sekolah, namun untuk seragam batik dan pakaian olahraga dapat diperjualbelikan di sekolah, dengan catatan bertanggung jawab selama mengikuti ketentuan atribut resmi sekolah.

“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Mengenai praktik iuran koordinator kelas (korlas) yang selama ini seringkali digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan siswa.

Baca Juga: Kapolri Launching SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy

Ia mengingatkan agar semua bentuk iuran harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan anak-anak, bukan untuk menambah kesejahteraan teknis tenaga di sekolah.

“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” tutupnya.

Pemkot Bekasi terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan di seluruh wilayahnya guna menjamin akses pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas bagi siswa. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Dokpim Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X