Salahi Aturan, Aparatur Kecamatan Bekasi Selatan dan Satpol PP Tertibkan PKL di Kampung 200

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:11 WIB

SATUARAH.CO - Dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban umum, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan aparatur Kecamatan Bekasi Selatan dan TNI-Polri menggelar apel penertiban PKL di Kampung 200 Margajaya Bekasi Selatan, Jumat (9/5/25).


Dalam kesempatan ini, apel gabungan tersebut dipimpin Karto selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, dengan melibatkan 158 Personil satpol pp dan di bantu unsur TNI/POLRI, Satlinmas, Dishub,Dinas BMSDA dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Dengan menargetkan penertiban PKL Sebanyak 95 PKL dan Bangunan Liar di area sepanjang Jalan Kemakmuran Kel. Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan.

Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata Ruang telah memberikan imbauan dan memberikan waktu kepada para PKL setempat untuk dapat melakukan sterilisasi area di zona area terbuka hijau tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Apresiasi Ponpes Fatimiyah Terapkan Kemandirian Pangan Berkonsep Modern

Menyikapi sampai batas waktu yang telah ditentukan belum adanya sterilisasi area, oleh karenanya Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengambil tindakan tegas untuk melakukan tindakan penertiban kepada para PKL yang telah menyalahgunai ruang area terbuka hijau.

Baca Juga: Ditsiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Lewat WhatsApp, Korban Rugi Rp 261 Juta

Kegiatan penertiban tersebut berjalan lancar dan kondusif, pihak satpol PP memberikan kebebasan bagi para PKL untuk dapat mengamankan gerobak dagangannya sendiri tanpa adanya tindakan penyitaan barang milik pedagang kaki lima (PKL).

"Sebelum melakukan penertiban PKL dan bangunan liar melakukan apel gabungan bersama dinas-dinas terkait TNI dan Polri, kami menerapkan tindakan humanisasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak ada aset PKL yang di sita dalam penertiban ini," ungkap Karto Kasatpol PP Kota Bekasi.

Karya Sukmajaya, Camat Bekasi Selatan berpesan agar warga setempat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum demi terjaga estetika zona area terbuka hijau.

"Tentunya kami berharap setelah penertiban ini, warga masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi, bersinergi dalam menjaga ketertiban umum, cipta kondisi lingkungan yang hijau, bersih dan nyaman," pungkas Karya Camat Bekasi Selatan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Dokpim Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X