SATUARAH.CO - Terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi tentang pembongkaran dan penertiban bangunan liar di bantaran sungai dan sampah liar, yang ditujukan kepada Satpol PP, Camat, Lurah, Kepala Desa, RW, dan RT se kabupaten Bekasi, Lurah Kebalen menggelar Rapat Minggon (Mingguan-Red), Kamis (17/4/25).
Rapat minggon itu diikuti para Ketua RW dan para Ketua RT se Kelurahan Kebalen. Selain itu, Ketua Karang Taruna Kelurahan Kebalen Syarifudin dan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Babelan Abdul Rojak.
Dalam rapat minggon tersebut dibahas soal pembentukan Satgas sampah, bangunan liar (bangli) dan peremajaan masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Lurah Kebalen Andika Journalisanda menjelaskan bahwa Surat Edaran Gubernur Jabar dan Bupati Bekasi tentang penertiban jalan umum dan pungutan sumbangan masyarakat atau sejenisnya.
"Dalam artian, di sini sudah enggak boleh ngecrek lagi di jalan. Tolong diingatkan di wilayahnya, Pak RT dan Pak RW, mohon sosialisasikan dan dibicarakan baik-baik," imbuh Lurah Kebalen.
Baca Juga: Cegah Penyebaran DBD di Desa Muara Bakti, Kades Asmawi Serahkan Alat Fogging ke Empat Kadus
Andika Journalisanda mengimbau agar seluruh warga, Ketua RT dan Ketua RW harus mendukung program pembangunan infrastruktur serta normalisasi dan restorasi sungai untuk mencegah banjir dan mengembalikan fungsi resapan atau aliran air yang berada di wilayah Kelurahan Kebalen.
Acara dilanjutkan dengan sesion tanya jawab antara para Ketua RT dan Ketua RW dengan Lurah Kebalen. Tampak para Ketua RT dan Ketua RW sangat antusias saat melontarkan pertanyaan kepada Lurah Kebalen yang dijawab dengan antusias pula.
Akhirnya, usai sesion tanya jawab, acara dilanjutkan dengan meninjau ke sejumlah lokasi yang akan dinormalisasi, setelah menyantap jamuan makan siang. √