SATUARAH.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI mendeportasi sebanyak 178 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya, lantaran adanya pelanggaran izin tinggal di wilayah Bekasi.
"Kami harus tegas dalam menerapkan aturan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, kami harus mengambil tindakan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uki Aditya, dalam gelaran Laporan Refleksi Akhir Tahun 2024, di aula Kantor Imigrasi, Jumat (27/12/24).
Menurutnya, WNA yang dideportasi kembali ke negara asalnya, kebanyakan berasal dari Negara China dan Korea, dengan pelanggaran izin tinggal.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Arus Lalin Nataru Bareng Panglima TNI, Menhub, Menko, PMK, Menkes dan Menteri PPPA
Dalam kesempatan itu, Uki Aditya menjelaskan, untuk menertibkan WNA yang tinggal di Bekasi, pihaknya terus melakukan pengawasan secara mandiri yang dilakukan tim pengawasan orang asing juga pengawasan gabungan.
Pengawasan yang dilakukan terhadap orang asing, kata Uki Aditya, lebih pada persoalan admistrasi.
Sehingga, tambah Uki Aditya, untuk menciptakan tertib administrasi orang asing, pihaknya tak henti terus melakukan pengawasan ketat.
Menyinggung pelayanan yang dilakukan pihaknya, Uki menjelaskan akan terus meningkatkan kinerja di seluruh bidang yang terlibat dalam pengurusan paspor, sehingga melahirkan pelayanan prima di lingkungan kerjanya.
Berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan pihaknya dalam upaya memberikan pelayanan mudah dan cepat kepada masyarakat pemohon paspor.
Baca Juga: BMKG Terus Laksanakan IMC, Dukung Kelancaran Nataru 2024 di Wilayah Potensi Bencana Tinggi
Dikatakan olehnya, pelayanan pembuatan paspor selama ini tidak hanya dilaksanakan di kantor imigrasi saja, melainkan ada empat gerai pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi.
Pelayanan pembuatan paspor katanya, dilakukan dengan dua cara yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
Namun demikian, kata dia, pihaknya akan lebih fokus peda pelayanan pembuatan paspor secara elektronik.
"Kami sudah tidak dikirim lagi paspor biasa, sehingga paspor elektronik menjadi alasan untuk lebih disosialisaikan," imbuh Uki.