SATUARAH.CO - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pelapor (Korban) Martono alias Lupus sudah berjalan cukup lama, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian hukumnya.
Hal itu terlihat berdasarkan laporan korban dengan Nomor: STPL / B/75/XI/ 2023 / SPKT / POLSEK PEBAYURAN / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA tertanggal 16 November 2023.
Korban yang sekaligus Pelapor Martono alias Lupus, didampingi saksi Korban Anwar Soleh alias Anwar Uban yang keduanya berprofesi sebagai wartawan menceritakan kronologis kejadian dugaan penipuan dan penggelapan dengan terduga pelaku (kini Terlapor) Dimas Manugroho (DM).
Baca Juga: Prabowo Tekankan Urgensi Program Makan Siang dan Susu Gratis: Anak-anak adalah Masa Depan Kita
Dikatakan, awalnya Martono alais Lupus dan Anwar Soleh hendak melalukan uji Laboratorium dua jenis barang Blac Karbor dan Sulfur, untuk diketahui apakah kedua barang tersebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau tidak.
Terlapor DM yang mengaku dirinya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengaku bisa membantu melakukan uji Laboratorium (Lab) di kantornya, dan meminta sejumlah uang kepada korban Martono alias Lupus.
Sejumlah uang diserahkan pelapor Martono alias Lupus kepada Terlapor DM itu, adalah uang milik Anwar Soleh alias Anwar Uban. Dikatakan, sejumlah uang tersebut diserahkan dari Pelapor Martono alias Lupus kepada pelaku Dimas Manugroho di wilayah hukum Polsek Pebayuran, tepatnya di kampung Pisangan Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kepala BMKG Sebut Hujan dengan Intensitas Sedang Hingga Sangat Lebat Merupakan Pemicu Banjir Bandang
Akan tetapi, kata Martono dan Anwar Soleh, setelah ditunggu-tunggu beberapa lama, apa yang dijanjikan Terlapor DM bisa membantu melakujan uji Laboratorium Blac Carbon dan sulfur tersebut tidak ada buktinya.
Beberapa kali ditanyakan, terlapor DM hanya janji janji terus yang tidak ada kepastianya. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, maka Martono alias Lupus dan Anwar Soleh alias Anwar Uban, melaporkannya ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.
Keduanya miminta kepada Penyidik Polsek Pebayuran, karena kasus yang mereka laporkan itu sudah cukup lama. Penyidik juga diharapkan untuk melakukan tindakan sesuai Prosedur dan Profesional, untuk segera menangkap terduga pelaku atau terlapor DM dan diproses lebih lanjut sesuai Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Golden Yellow Tatto Studio Bekasi Rayakan Anniversary ke 5, Simak Kisah Berdirinya Hingga Eksis
"Ya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang kami Laporkan, dengan terlapor DM terdebut sudah cukup lama. Oleh sebab itu, kami selaku pihak Korban sekaligus pelapor meminta agar Penyidik Polsek Pebayuran yang menangani kasus ini, segera melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang ada, Dan menangkap terduga pelaku atau terlapor DM sehingga kasus yang kami laporkan itu mendapat Kepastian hukum," tandasnya.
"Jujur, kami bertanya tanya, ada apa, kenapa penyidik berlarut larut menangani kasus yang kami laporkan itu..? Sedangkan pelapornya Jelas, pelakunya Jelas, saksi saksi Jelas, barang bukti juga jelas.. ? seharusnya penyidik bertindak cepat, melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang ada, sekaligus mennyita sulfur dan Blac Carbor sebagai barang bukti guna kepentigan proses hukum selanjutnya," tambahnya.