SATUARAH.CO - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencopot Kepala STIP dan mengusut tuntas kasus kekerasan berujung meninggal dunia yang dialami taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika. Pasalnya, kasus ini sudah keempat kalinya terjadi.
Diketahui seorang Taruna asal Bali dilaporkan meninggal dunia, Jumat (3/5/24), dengan dugaan kuat bahwa kematian tersebut adalah akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang senior.
Baca Juga: Kereen... MTQ ke 38 Jabar Terbaik, Ketua Harian LPTQ Jawa Barat Puji Tuan Rumah Kabupaten Bekasi
Ketua Umum (Ketum) KMHDI Wayan Darmawan menegaskan, harus ada langkah cepat dari Kepolisian dan Kemenhub mengusut tuntas kasus tersebut. Jika tidak menurutnya, sama dengan melegalkan kasus kekerasan di dunia pendidikan.
"Pihak berwenang harus segara melakukan langkah-langkah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai menganggap kasus kekerasan berbasis senioritas merupakan hal normal dalam sekolah kedinasan, terlebih ini sudah sampai 4 kali di STIP," terang Darmawan kepada wartawn, Sabtu (4/5/24).
Dia pun meminta agar pelaku kekerasan, terutama yang diduga kuat terkait dengan senioritas, untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kembali Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Rio Reifan: Kapok dan Menyesal
"Dari segi hukum, kasus seperti ini harus ditangani dengan serius. Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.
Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi mahasiswa, untuk bersama-sama melakukan langkah konkret dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di dunia pendidikan.
"Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelajar dan mahasiswa di Indonesia," terangnya.
Baca Juga: HUT RI ke 39, Sandiaga Uno Bakal Libatkan 400 UMKM
Menurut Darmawan, Kemenhub harus melakukan evaluasi dan mencopot Kepala STIP atas kelalaiannya mendidik taruna.
"Kemenhub harus melakukan evaluasi dan mencopot kepala STIP atas kelalaiannya mendidik dan membentuk karakter taruna di STIP, terlebih kasus ini bukan kali pertama," imbuhnya. √