SATUARAH.CO - Seorang Pengacara M. Rian Ali Akbar, SH didampingi Solidaritas Advokat Lampung melaporkan oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, Selasa (30/1/24).
Rilis yang diterima Redaksi, Rabu (31/1/24) menyebutkan, laporan terkait dugaan arogansi dan pengancaman seorang oknum polisi kepada pengacara muda yang juga Sekjen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.
M Rian Ali Akbar SH mengatakan, laporan terkait salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur berpangkat AKP dengan inisial S melakukan tindakan arogan disertai dengan ancaman.
“Lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo dimana sekarang,” kata Rian Ali Akbar membacakan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP S.
Ia menjelaskan, awal mula tindakan tersebut diawali karena Rian mempunyai eks klien inisial Y yang mempunyai persoalan urusan tanah dengan AKP. S. Kemudian Rian memberitahukan kepada AKP. S bahwa dirinya bukan lagi penasehat hukumnya Y lagi.
“AKP. S tetap meminta tolong, tapi karena keterbatasan pergerakan dan juga bukan lagi penasehat hukum Y lagi, disitulah AKP. S marah dan melontarkan kata yang tidak pantas diucapkan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, akibat dugaan ancaman dan intimidasi tersebut, memberikan dampak psikologis yang besar terhadap dirinya dan keluarganya.
“Laporan yang saya buat, didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, sampai-sampai keluarga saya jika ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” ujarnya.
Ia berharap, laporan yang telah diterima oleh Propam Polda Lampung bisa ditegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran untuk oknum Polisi tersebut agar tidak menggunakan jabatannya di jajaran Polri untuk mengintimidasi dan mengancam orang lain atau masyarakat.
“Saya saja yang seorang Advokat dan penegak hukum diintimidasi dan diancam. Saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,” ungkapnya.
Laporan dumas M Rian Ali Akbar SH yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandar lampung telah diterima pihak Propam Polda Lampung dengan Nomor : 043/LP/FDP/LPG/MRAH/I/2024. √