Diduga Langgar Aturan, APK Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo

photo author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 19:54 WIB

SATUARAH.CO - Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang diduga melanggar aturan, Jum'at (19/1/24).

Bawaslu menerjunkan tim yang disebar untuk menertibkan APK yang melanggar di Kecamatan Mayangan.

Di beberapa titik itu, tim menemukan beberapa APK dan bendera partai yang diduga melanggar aturan. Yang paling mencolok, APK dan bendera partai tersebut tetap berada di tepi jalan yang menjadi larangan sesuai Perwali.

Pengawas Kelurahan Sukabumi, Dhany mengatakan, Bawaslu Kota Probolinggo sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK yang melanggar.

Bawaslu akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar aturan, seperti penempatan pada Fasum Pemerintah juga tempat ibadah.

"Kita bergerak di Kecamatan Mayangan,dan sudah koordinasi dengan Satpol PP serta Polsek dan Koramil untuk menertibkannya," kata dia.

Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Kota Probolinggo, Abdi menambahkan, adanya pelanggaran pemasangan APK akan dilakukan penertiban sesuai Perda Tibum Nomor 2 Tahun 2012.

“Semua yang melanggar akan kita tertibkan bersama Bawaslu, seperti APK yang dipasang melintas di atas jalan atau fasilitas umum lainnya yang tak sesuai ketentuan,” tandasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X