Sambut Kunker Pimpinan Ombudsman RI, Ini Harapan Sekda Kab Subang

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 23:11 WIB
 (Denys/satuarah.co)
(Denys/satuarah.co)

SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si menerima kunjungan kerja (Kunker) pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) beserta Jajaran di Ruang Rapat Bupati II Subang, Jumat (23/9/22).

Kunker ke Kabupaten Subang yang dilakukan Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang didampingi kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Matubong beserta rombongan dalam rangka membahas optimalisasi pelayanan publik melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016.

Baca Juga: Kasetpres: Tuntutan Pengunjuk Rasa Dicatat dan Jadi Perhatian Pemerintah

Hal ini, tiada lain guna pembahasan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dengan nomenklatur Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati pada Dinas yang melaksanakan fungsi penyuluhan pertanian, serta berdiskusi untuk mengetahui aspirasi dan kontribusi dari Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Subang.

Baca Juga: 2022, Sandiaga Uno Optimis Destinasi Situs Gunung Padang Cianjur Bakal Capai Kunjungan 1,9 Juta Wisman

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Asep Nuroni  menyambut hangat kunker Ombudsman RI, dengan harapan dapat menerima masukan-masukan serta bertukar informasi dengan Ombudsman mengenai potensi-potensi yang ada di Kabupaten Subang. 

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Kenalkan Apostille Pangkas Prosedur Birokrasi Rumit

Menurutnya, terlebih lagi sektor pertanian serta ketahanan pangan menjadi faktor penting bagi Kabupaten Subang yang juga sebagai lumbung padi Jawa Barat serta Nasional.

Sejalan dengan hal itu, dilakukan diskusi yang dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, serta jajaran kunjungan kerja Ombudsman RI. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X