Tiga Aplikasi Pemprov Jabar Bakal Diterapkan untuk ASN Pemkab Bekasi, Dani Ramdan Bilang Begini

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 19:43 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Newsroom Diskominfo)
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Newsroom Diskominfo)

SATUARAH.CO - Tiga aplikasi Pemprov Jawa Barat yang ditargetkan diterapkan untuk semua ASN Pemkab Bekasi pada tahun 2023 bakal diuji coba Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Ketiga aplikasi tersebut adalah Kinerja Mobile (K-MOB), Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK) dan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, inovasi tersebut akan diterapkan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Kedepankan Layanan Masyarakat, Kancil Ngapak Hadir di Kantor Kemenag Purbalingga

"Goal-nya tentu saja, pertama tingkat kedisiplinan pegawai untuk melaksanakan tugas, yang kedua, capaian kinerja individu terukur, ketiga adalah reward dan punishment-nya juga menjadi lebih cermat. Kalau sekarang kerja nggak kerja, baik nggak baik sama saja, tapi ke depan ini tidak boleh," ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai memimpin upacara Hari KORPRI, di Plaza Pemkab Bekasi, Senin, (19/9/22).

Dani Ramdan menyebutkan, dengan aplikasi K-MOB, para pejabat atau pegawai bisa melakukan absensi, baik di kantor maupun di luar kantor, dan untuk izin atau kehadiran (presensi). 

Pejabat atau pegawai yang absensinya harus di kantor, misalnya untuk layanan publik dan administrasi.

Baca Juga: JAM Pidum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice

"Jadi kalau dia tidak sampai di kantor artinya tidak akan bisa melakukan absensi. Tapi ada juga pejabat yang mobile kerjaan di luar, bisa melakukan absensi di luar, makanya harus berbasis smartphone," tutur Pj Bupati Bekasi.

Dani Ramdan menjelaskan, aplikasi Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK), merupakan sistem pelaporan kinerja harian secara perorangan, agar kinerja pegawai setiap harinya jelas dan terukur. Selain itu, penailaian perilaku dari orang sekeliling, baik dari atasan, sejajar-sekolega, maupun bawahan, sehingga lebih obyektif. 

"Kemudian ada juga IKP, Instruksi Khusus Pimpinan. Aplikasi ini untuk pejabat tertentu yang diberikan tugas khusus, dan harus diselesaikan bulan itu. Kalau diselesaikan dia dapat reward, kalau tidak, maka TPP-nya bisa dikurangi," terang Dani Ramdan.  

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Berikan Reward Perangkat Daerah dan ASN Inovatif, Ini Para Penerimanya

Dani Ramdan menambahkan, sejak dua bulan lalu, Pemkab Bekasi melalui BKPSDM sudah merencanakan untuk menerapkan tiga aplikasi tersebut, dan akan diuji coba sampai dengan akhir tahun untuk kemudian dilaksanakan secara menyeluruh di awal tahun 2023 mendatang.

"Saya harapkan sekarang sudah mulai uji coba sampai akhir tahun, awal tahun akan diterapkan secara penuh," tandasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X