Bahas Penyelenggaraan Pemerintahan, DPRD Kab Bangka Barat Kunker ke Pemkot Bekasi

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 20:05 WIB
 (Humas)
(Humas)

SATUARAH.CO - Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Barat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membahas audiensi mengenai percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Pressroom Humas.

Pemimpin rombongan selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Barat, Syaiful Fakah mengatakan, tujuan datang ke Kota Bekasi karena di Kabupaten Bangka Barat ada permasalahan terkait pembiayaan pada masa pandemi.

Baca Juga: Ini Menurut Syahbandar Tanjung Priok Saat Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Kali Kresek

"Adanya devisit biaya pada masa covid sehingga menghambat pembangunan di Bangka Barat, pada tahun 2009 sudah terbentuk tim pengendalian pembangunan
namun seiring berjalannya waktu masih belum memenuhi sisa devisit keuangan," ujarnya, Selasa (11/1/22).

Meskipun begitu, dirinya masih mengapresiasi kinerja dari Tim yang berjuang di tengah krisis keuangan dalam upaya pengendalian pembangunan di Bangka Barat.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Bappelitbangda Kota Bekasi, Yanka Perkasa menyambut kedatangan tamu dari DPRD Bangka Barat.

Baca Juga: Besok, Presiden Cek Sarana Pendukung MotoGP di Sirkuit Mandalika: Kok Mendadak, Ada Apa?

"Berkaitan dengan tujuan, Pemkot Bekasi awalnya sempat kewalahan ketika ada perubahan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan jumlah struktur organisasi," bebernya.

Menurutnya, peraturan tersebut merubah jumlah orang dalam suatu bidang menjadi 10 orang dengan tujuan sebagai cara mengatasi krisis keuangan.

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, Kepala Daerah telah menetapkan melalui Peraturan Wali Kota No 18 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Kedudukan Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan (TWUP4).

Baca Juga: Temui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketum SMSI Bilang Begini

"Di dalam Perwal tersebut dijelaskan bahwa TWUP4 adalah PNS maupun Non PNS yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai Perwal dalam rangka mempercepat rangkaian visi dan misi kota bekasi selama periode 2018 - 2023 oleh Kepala Daerah terpilih atau disebut RPJMD," ujarnya.

Yanka menjelaskan, dengan adanya tim TWUP4 sangat membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pengkajian dan Analisis kebijakan sesuai dengan ruang lingkup pembidangannya.

"Kunci dari inti permasalahan adalah kita harus out of the box yang selalu diharapkan dari semua permasalahan seperti dengan apa yg diharapkan dari tim TWUP4," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X