SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cirebon meningkatkan intensitas pemangkasan pohon rawan tumbang jelang musim penghujan.
Upaya ini untuk meminimalisasi terjadinya pohon tumbang yang dapat menimpa pemukiman maupun pengguna jalan.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Harapkan BPN Bisa Berkolaborasi Soal Investasi dan Perizinan Berbasis Tata Ruang
Kepala DPRKP Kota Cirebon Ir. H. Agung Sedijono, M.Si menuturkan, pohon yang dianggap dapat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan akan dipangkas pada ranting. Sedangkan pohon yang lapuk termakan usia akan ditebang.
“Sekiranya dapat membahayakan masyarakat kami rapikan atau kami tebang. Apalagi musim hujan dikhawatirkan bisa menimpa pemukiman dan pengguna jalan,” kata Agung.
Dikatakan, pemangkasan pohon rawan tumbang dilakukan di hampir seluruh ruas jalan di Kota Cirebon. DPRKP juga berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemangkasan. Sebab katanya, ruas jalan di Kota Cirebon ada yang tanggungjawabnya Pemkot Cirebon, Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Baca Juga: Atasi Tanggul Citarum Kritis, Anntara Bakal Surati Presiden
“Jalan Nyimas Gandasari, Jalan Kesambi sampai lampu merah Rumah Sakit Ciremai milik Pemprov Jabar. Jalan Kanggraksan sampai Jenderal Sudirman milik pemerintah pusat. Jalan Diponogoro, Jalan Sisingamangaraja sampai Jalan Kalijaga milik pemerintah pusat. Kami selalu koordinasi sebelum memangkas,” jelas Agung.
Ia memaparkan, pihaknya memiliki satu tim yang terdiri dari 10 personel, bertugas khusus melakukan pemangkasan pohon. Dalam pemangkasan pohon, petugas sangat berhati-hati, karena tak jarang pohon yang dipangkas berdekatan dengan kabel listrik atau kabel jaringan telepon.
“Ada mobil khusus pemangkasan pohon dan rambu-rambu saat dilakukan pemangkasan. Anggota kami juga sangat hati-hati,” tambahnya.
Pihaknya, lanjut Agung, menerima permintaan masyarakat yang ingin pohon dekat rumahnya dipangkas atau ditebang. Jika pohon tersebut ditebang, maka masyarakat wajib mengganti sesuai besarnya pohon.
“Jika pohon besar yang ditebang, maka wajib menanam kembali sepuluh pohon. Sedangkan jika pohon ukuran sedang, wajib menanam lima pohon, dan jika pohon kecil, diwajibkan menanam dua pohon sebagai penggantinya,” tutur dia.
Meski tidak ada aturan tertulis, namun hal itu sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pohon yang ditebang dengan pohon yang ditanam.
“Kami tidak ingin setelah pohon ditebang tidak ada lagi penggantinya, jadi kami minta kesadaran masyarakat,” pungkasnya. ✓
Artikel Terkait
SMKN 2 Subang Gelar Open Day Sebagai Implementasi Program YESS
DPRD Kab Cirebon Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda RAPBD Perubahan 2021
Banjarsari, Desa Pertama Lampaui Target Vaksin Penjabat Bupati Bekasi