"Sementara ada kewajiban dari masyarakat atau peserta PTSL ini untuk mengelurakan biaya dalam rangka persiapan sebelum didaftarkan ke BPN ada syarat yang harus dipenuhi seperti memasang pernyataan memakai materai dan masang patok untuk biaya koordinasi di desa masing-masing sebesar Rp 150 ribu. Biaya itu diperbolehkan karena sesuai Peraturan Bupati Cirebon No 2 Tahun 2021," katanya. √
Artikel Terkait
Bangun Badan Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang, Bupati Subang Instruksikan Rampung 2021
Semua Kegiatan Bisa Dilakukan Secara Daring, Plt Kadiskominfo Cirebon Bilang Begini
DPRD Kab Cirebon Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda RAPBD Perubahan 2021