SATU ARAH - Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah bersama dengan Komisi IV dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Jumat (03/09/21) meninjau persiapan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SMPN 1 Kedung Waringin.
Ketua DPRD mengatakan, pada prinsipnya siswa pun menginginkan belajar tatap muka. Namun kegiatan tersebut harus mengikuti peraturan, yakni 50 persen dari jumlah siswa.
BN Holik mengatakan, dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, menjelaskan bahwa wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan PTMT.
"Untuk itu, kami melakukan monitoring untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pihak sekolah dalam melaksanakan kegiatan, terutama penerapan protokol kesehatan," kata Holik.
Holik menambahkan, dengan adanya pembelajaran tatap muka maka kegiatan belajar mengajar akan lebih efektif.
Namun kata dia, penyelanggaraan PTM terbatas ini jangan sampai keluar dari koridor ketentuan, yaitu selalu menerapkan protokol kesehatan agar para siswa dan guru terhindar dari virus covid-19. √
Artikel Terkait
Terkendala Vaksin, SMAN 1 Pebayuran Belum Bisa Belajar Tatap Muka
Kepala Puskesmas Pebayuran : Sabar, Siswa Sekolah Pasti Divaksin, Bukan Hanya SMAN