SATUARAH.CO - Sebanyak 115 pejabat administrasi resmi dilantik Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Aula KH Noer Alie, Gedung Bupati Bekasi lantai 4. Pejabat administrasi tersebut terdiri dari 27 pejabat administrator, 88 pejabat pengawas serta 9 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jumat (13/1/23).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya mengatakan, mutasi dan rotasi ini dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi karena telah lama terjadi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Mengurai Penumpukan, Kantor Imigrasi Cilacap Adakan Eazy Passport Sebagai Jawaban
“Kita berharap dengan pengisian jabatan yang sudah lama kosong ini pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah di masing-masing perangkat daerah bisa lebih optimal,” ujar Dani Ramdan.
Dani Ramdan menambahkan, rotasi mutasi tidak bisa seratus persen memuaskan semua pegawai yang terlibat. Jabatan, katanya, bukanlah hak namun jabatan merupakan sebuah kepercayaan yang dibangun dari potensi, kinerja individu serta dukungan seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Ketum PWI Pusat Resmi Lantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar
“Pengalaman saya dalam setiap rotasi mutasi tidak bisa seratus persen puas karena tidak semua pegawai itu bisa, perlu ditekankan jabatan bukanlah hak, namun jabatan merupakan sebuah kepercayaan,” tegasnya.
Tak lupa, Dani Ramdan mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Dirinya meminta pelantikan ini dapat dijadikan momentum untuk bisa menjadi pejabat yang lebih berkomitmen, berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara khususnya bagi kemajuan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya ucapkan selamat kepada semua, jadikan momentum ini untuk diri anda menjadi lebih baik, berprestasi dan berkomitmen bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.
Baca Juga: Ratusan Warga Antre 'Jumat Berkah' di Galeri Gegawan Hj Siti Komariah, Tarumajaya
Di akhir sambutan, Pj Bupati Bekasi menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui rotasi dan mutasi untuk 170 pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, menurut pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara yang disetujui hanya sebanyak 115 orang.
Hal ini dikarenakan ada pejabat yang belum dua tahun menjabat di jabatannya serta ada juga yang belum melaksanakan Diklat PIM, sehingga membuat sebanyak 55 orang belum bisa dilantik dan harus menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ya kita tidak bisa melantik seluruhnya, ini merupakan prosedur baru yang hanya berlaku untuk Pj atau kepala daerah definitif yang menjabat di suatu wilayah,” tandasnya. √