SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 27 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep-227-BPBD/2023, yang disampaikan pada rapat virtual pengumuman peningkatan status tanggap darurat bencana Kabupaten Bekasi, di ruang Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, pada Selasa (28/2/23).
Baca Juga: Kali CBL Meluap, Ratusan Rumah di Perumahan Grand Permata Tambun Utara Masih Terendam Banjir
Rapat yang dipimpin Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan itu diikuti unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah terkait, para camat, PMI, Tagana dan Baznas Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana diberlakukan mempertimbangkan kondisi banjir di Kabupaten Bekasi yang semakin meluas di 17 kecamatan.
"Melihat kondisi banjir di Kabupaten Bekasi saat ini, maka status siaga bencana yang ditetapkan sejak 1 November 2022 lalu, ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat Bencana, karena banjir sudah menjangkau 17 kecamatan ditambah satu kecamatan mengalami longsor," kata Dani Ramdan.
Baca Juga: Wujud Layanan Prima, Imigrasi Cilacap Gelar Pelayanan Eazy Passport di Kebumen
Selain menetapkan status tanggap darurat, Pemkab Bekasi juga membentuk Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep-226-BPBD/2023, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah bersama TNI/Polri dan unsur Forkopimda lainnya.
"Saya berharap Tim Komando Tanggap Darurat Bencana ini dapat bekerja 24 jam, memberikan early warning curah hujan yang tinggi atau naiknya permukaan air sungai, dan mempunyai kontak person petugas yang berjaga di hulu sungai yang sering menyebabkan banjir," terangnya.
Dani Ramdan meminta, struktur Tim Komando Tanggap Darurat Bencana ada di setiap kecamatan dan di desa-desa yang rawan bencana, untuk membantu evakuasi, menentukan jalur evakuasi dan titik pengungsian.
"Evakuasi diprioritaskan untuk balita, lansia, anak-anak dan difabel, dengan lokasi evakuasi yang memadai dengan makanan, minuman, tempat tidur, selimut dan MCK," ujarnya.
Baca Juga: Buka Pelatihan SIPADES, Dedy Supriyadi: Pengelolaan Aset Desa Harus Terbuka Bagi Semua Pihak
Dani Ramdan juga menginstruksikan setiap perangkat daerah menjadi Liasion Officer (LO) untuk membantu para camat yang wilayahnya terdampak banjir. √