Kejari Jaksel Resmi Eksekusi Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu

- Senin, 27 Februari 2023 | 20:56 WIB
Kejari Jaksel  resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan (Puspenkum Kejagung)
Kejari Jaksel resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, Senin (27/2/23) siang.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras dan Kali CBL Meluap, 887 Jiwa Terpaksa Mengungsi di Balai Desa Sukamekar Sukawangi

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: JAM Pidum: Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika, Menyehatkan Pelaku Korban dengan Rehabilitas

Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel  resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan. √

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X