SATUARAH.CO - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, Senin (27/2/23) siang.
Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan. √
Artikel Terkait
Hadiri Gelaran HPSN 2023, Plt Wali Kota Bekasi: Budayakan 3R Sebagai Wujud Peduli Sampah
Kostum Daur Ulang Sampah Warnai Pawai HPSN 2023 di CFD Kota Bekasi
Diduga Rampas Kendaraan Warga, Enam Oknum Debt Collector Diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi
Update Banjir Parah di Empat Desa Kecamatan Babelan
Jemput Bola, Imigrasi Cilacap Gelar Eazy Passport di Universitas Jenderal Soedirman