pemerintahan

Diduga Bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Bantargebang

Jumat, 21 Juni 2024 | 17:55 WIB
Konferensi Pers Pemkot Bekasi di Pendopo Wali Kota Bekasi

Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.

"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," paparnya. √

 

Halaman:

Tags

Terkini