Diduga Bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Bantargebang

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 17:55 WIB
Konferensi Pers Pemkot Bekasi di Pendopo Wali Kota Bekasi
Konferensi Pers Pemkot Bekasi di Pendopo Wali Kota Bekasi

SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok menyoal proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai Rp 1,6 Triiun, Jumat (21/6/24).

Pembatalan proyek ini telah resmi disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi Jalan Jenderal Ahamad Yani No. 1 yang dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah dan Inpektorat Kota Bekasi Wisnu.

Selain itu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan kabag barjas Setda Kota Bekasi Edison.

Baca Juga: BMKG Terima Kunjungan Resmi Delegasi Kantor Pertahanan Sipil Filipina

Diketahui bersama, empat Perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.

Bilang Nauli Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi menyampaikan, pada tahun lalu tepatnya tanggal 9 Juni 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal Pemkot Bekasi melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.

Lanjutnya, dilakukannya pelelangan pada umumnya pada tanggal 19 September 2023, telah dilakukan pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE .

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek ini sebelum penetapan pemenang tender, dikarenakan Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. 

Baca Juga: Irwanuddin Tadjuddin Gantikan Sri Kuncoro Sebagai Kajari Kabupaten Bogor diganti, Ini Kata Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu

Dan selanjutnya, Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kementerian dan Lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” beber R Gani Muhamad.

Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga. 

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin: Obligasi Daerah Tak Perlu agar Tak Membebani

"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X