PSTI Tuntut Pembenahan Menyeluruh Penyelenggaraan Pertandingan Sepakbola di Indonesia

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 15:27 WIB
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Panguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Abe Tanditasik (Mufreni/satuarah.co)
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Panguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Abe Tanditasik (Mufreni/satuarah.co)

Baca Juga: PTSI: Hentikan Sementara Liga 1, Benahi Suporter dan Protap Pengamanan

2. Agar pemerintah membentuk tim investigasi independen yang terdiri dari unsur Lembaga Kepresidenan, Kementerian Olahraga, Komnas HAM, PSSI, TNI/Polri dan Suporter untuk mendapatkan hasil yang sebenar-sebenarnya dan sejujur-jujurnya.

3. PSSI, setiap panitia penyelenggara pertandingan sepakbola dan petugas keamanan wajib mematuhi peraturan FIFA untuk tidak ada senjata maupun gas airmata di dalam stadion.

4. Pihak yang bertanggung jawab atas keamanan harus merubah pola dari pendekatan represif menjadi pendekatan persuasif dalam menangani suporter sepakbola.

5. Tidak mengizinkan pertandingan di malam hari atau kick off melebihi pukul 19.00 waktu setempat.

Baca Juga: Anies Baswedan jadi Anggota Pemuda Pancasila, Ini Menurut Ketum Japto Soerjosumarno

6. Panitia penyelenggara pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022 wajib menanggung biaya pengobatan, biaya pemakaman dan santunan kepada seluruh korban luka maupun meninggal dunia tanpa membebani keuangan negara.

7. Membebas tugaskan seluruh tingkatan pemberi izin pertandingan dari institusinya karena secara nyata gagal mengendalikan hingga menjadi tragedi internasional di Stadion Kanjuruhan yang merusak nama negara.

8. Memidanakan seluruh pelaku pelanggaran prosedur hukum, termasuk aturan FIFA, yang melarang keberadaan senjata dan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan. Khusus terhadap pembuat keputusan dan yang melakukan penembakkan gas air mata harus dihukum seberat-beratnya karena telah mengorbankan ratusan nyawa sia-sia.

9. Mencopot Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta, yang tidak mampu mengendalikan anak buahnya untuk bertindak persuasif humanis dan sebagai perwira tinggi justru melakukan alibi atas pelanggaran adanya senjata gas air mata yang digunakan di dalam stadion dan menghilangkan nyawa ratusan suporter.

10. Menghukum setiap orang yang terlibat sebagai panitia penyelenggara dengan larangan terlibat dalam kegiatan sepak bola seumur hidup. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tajimalela FA U-14 Raih Juara Singa Cup 2025 Singapura

Minggu, 9 November 2025 | 12:45 WIB

Kepala BMKG Resmi Buka Rakornas Tahun 2025

Senin, 15 September 2025 | 09:08 WIB
X