Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan 193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.
Sebelumnya, Selasa, 25 Mei 2021, PTPN-V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. (Rls)