Kantor OP Gelar Program Padat Karya di Pelabuhan Tanjung Priok

photo author
- Jumat, 26 Februari 2021 | 19:08 WIB
Kantor OP Gelar Program Padat Karya di Pelabuhan Priok
Kantor OP Gelar Program Padat Karya di Pelabuhan Priok



Lebih lanjut Ina mengungkapkan, tentang beberapa tujuan diadakannya program padat karya tersebut.





"Kementerian Perhubungan menjadi salah satu dari beberapa Kementerian yang memiliki program-program yang dikaitkan dengan padat karya. Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Adapun tujuan dari Program Padat Karya yaitu untuk mengurangi pengangguran, dan masyarakat miskin; Memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat; Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat; Mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, dengan berbasis pendekatan pem-berdayaan masyarakat; Membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dan Penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan Padat Karya," ungkap Inayatur.





Tak lupa, dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi terhadap pelaksanaan program padat karya tersebut. Beliau juga menghimbau kepada seluruh insan pelabuhan, baik Instansi Pemerintah maupun stakeholders untuk terus mendukung program pemerintah ini.









“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok dan PT Pelindo II  (Persero) Cabang Tanjung Priok atas kerjasamanya dalam penyelenggaraan pro-gram padat karya ini. Pada program padat karya ini, kami melibatkan  110 masyarakat sekitar Pelabuhan Tanjung Priok orang yang berasal Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sebanyak 50 orang, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok 10 orang, dan PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok sebanyak 50 orang," tandasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dade

Tags

Rekomendasi

Terkini

X