Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

photo author
- Selasa, 8 Desember 2020 | 18:14 WIB
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran



Ahmad menambahkan, Syahbandar juga diinstruksikan untuk mengawasi kegiatan bongkar muat barang secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, memastikan muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.





Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.





“Pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam ini juga wajib dilakukan oleh Nakhoda sepanjang pelayaran di laut dan melaporkan hasilnya pada Stasiun Radio Pantai terdekat, serta mencatatnya ke dalam log book. Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nakhoda wajib melampirkan Berita Cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan Permohonan SPB pada Syahbandar,” jelasnya.









Adapun jika dalam pelayaran kapal menghadapi cuaca buruk, Ahmad menerangkan, maka kapal diinstruksikan untuk berlindung di tempat yang aman, dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakan. Selanjutnya, setiap kapal yang berlindung, wajib melapor sesegera mungkin kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal, serta hal-hal penting lainnya.





Menghadapi cuaca buruk ini, Ahmad melanjutkan, seluruh Pangkalan PLP dan Distrik Navigasi juga diinstruksikan untuk mensiapsiagakan kapal patroli dan kapal perambuan agar dapat memberikan pertolongan segera apabila terdapat kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.





“Kita instruksikan pula pada Kepala SROP dan Nakhoda Kapal-Kapal Negara untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya secara berkala. Apabila terjadi kecelakaan kapal, maka mereka harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” tukasnya.





Sebagai informasi, hasil Pemantauan BMKG tanggal 7 Desember 2020 memperkirakan akan terhadi cuaca ekstrim pada tanggal 7 s.d 14 Desember 2020 dengan Gelombang Sangat Tinggi 4 sampai 6 meter akan terjadi di Perairan Laut Natuna Utara, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Tengah, dan Samudra Hindia Selatan Banten hingga Jawa Timur,” ungkap Ahmad.





Cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi 2,5 sampai 4 meter akan terjadi di Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Perairran Selatan Jawa Timur hingga Pulau Sumba, Anambas hingga Kepulauan Natuna, Laut Jawa Bagian Tengah dan Timur, serta Perairan Utara Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X