LPAI Serahkan Sejumlah Rekomendasi kepada Menteri PPPA

photo author
- Kamis, 3 Desember 2020 | 19:57 WIB
LPAI Serahkan Sejumlah Rekomendasi kepada Menteri PPPA
LPAI Serahkan Sejumlah Rekomendasi kepada Menteri PPPA


SATU ARAH - Mendorong terbentuknya sejumlah regulasi yang konteksnya melindungi hak anak, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Menteri PPP Bintang Puspayoga.                          





Seto menyampaikan, rekomendasi Suara Anak Indonesia dari Kongres Anak Indonesia yang dibuka oleh Bintang Puspayoga sendiri mewakili Presiden RI pada tanggal 21-23 September 2020 lalu.





"Selain itu, LPAI juga menyampaikan berbagai hal terkait dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak di antaranya terkait isu pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok," kata Seto bersama Sekjen LPAI, Henny Adi Hermanoe, Kamis (3/12), di Jakarta.    





Menurutnya, hal yang paling utama adalah mendorong terbentuknya regulasi yang jelas terkait perlindungan anak dari bahaya rokok melalui revisi UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 76 J ayat (2), terkait dengan penggunaan kata "zat adiktif lainnya" dengan memasukkan kata "rokok" didalamnya serta mendorong pemerintah untuk segera merevisi PP No. 109 Tahun 2012. 









Kak Seto menyampaikan, keprihatinan atas tingginya prevalensi angka perokok pemula di Indonesia. LPAI berharap KemenPPPA bisa menjadi leading sector dalam mendorong terwujudnya regulasi pelarangan iklan rokok demi kepentingan terbaik untuk anak-anak.





"Selain itu LPAI juga menyampaikan beberapa program kerja LPAI yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak Indonesia diantaranya adalah program Seksi Perlindungan Tingkat Rukun Tetangga (SPARTA)," ujarnya.                                  





Program ini mengedepankan adanya unsur keterlibatan di tingkat terdekat dengan lingkungan masyarakat yaitu di lingkungan RT setempat.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dade

Tags

Rekomendasi

Terkini

X