Baca Juga: Jaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia, Ini Dia Solusi Yang ditawarkan Erick Thohir
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2), saat membacakan amar putusan di PN Jakarta-Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni :
1. Ferdy Sambo divonis mati.
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. √
Artikel Terkait
Disaksikan Menteri BUMN dan Menparekraf, Promedia Teknologi Indonesia Resmikan Jaringan Pemred Promedia
Pemberitaan Berdampak Positif Bagi Pariwisata Indonesia, Menparekraf Sampaikan Terima Kasih kepada Media
Sandiaga Uno: Orang Indonesia Jago Bikin Konten, Kita Harus Bikin Ekosistem, Pak Jokowi Sudah Buka Diskursus
DLH Kabupaten Bekasi Angkut Puluhan Ton Sampah di Saluran Irigasi Desa Satria Mekar
Konstituen Minta Dewan Pers Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan