Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ketum GMKI: Sepuluh Jari di Dahi untuk Majelis Hakim PN Jaksel

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:42 WIB
Ketum GMKI Jefri Gultom
Ketum GMKI Jefri Gultom

Baca Juga: Jaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia, Ini Dia Solusi Yang ditawarkan Erick Thohir

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2), saat membacakan amar putusan di PN Jakarta-Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni :
1. Ferdy Sambo divonis mati.
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X