SATUARAH.CO - Refleksi Akhir Tahun 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di Kejaksaan se Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan. Selain itu, Bidang DATUN juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022.
Adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM DATUN Kejaksaan Agung sebesar Rp 6.194.415.754.469. Di samping itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5.000.000.000.
JAM DATUN Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14. Selanjutnya, pada Bidang DATUN di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 4.880.205.806.793,93.
Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang DATUN Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07.
Selanjutnya, Bidang DATUN Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni:
Total Pertimbangan Hukum pada JAM DATUN Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).
Total Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi).
Baca Juga: Simak, Empat Manfaat Bermain Latto Latto Bagi Anak
Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menangani beberapa perkara yang menarik perhatian, di antaranya:
Direktorat Uji Materiil
Permohonan Uji Materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Kantor Hukum Matulatuwa & Makta selaku Kuasa Hukum Sdr. Umar Husni Register Perkara Nomor: 28/PUU-XX/2022.
Permohonan Uji Materiil Pasal 54 KUHAP dan Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan selaku Kuasa Hukum Sdr. Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H., dkk Register Perkara Nomor: 61/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Imigrasi Cetak PNBP Rp 4,5 Triliun dan Sederet Terobosan Layanan di Tahun 2022
Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara
Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tindakan Faktual Pemerintah oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II berupa mewajibkan vaksinasi Covid-19 dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Register Perkara Nomor: 61/G/TF/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Kantor Hukum VST & Partners selaku Kuasa Hukum Sdr. Ted Hilbert dan Sdr. Muhammad Fatoni Rachman Kantor Hukum MS, serta Tergugat Presiden RI.
Artikel Terkait
Di Penghujung 2022, PT IPC TPK Catat Kinerja Positif Melalui Peningkatan Kinerja Operasional
PSTI Kecam Peristiwa Pelemparan Bus Timnas Thailand
Sejumlah Elemen Masyarakat Bersinergi Gelar 'Kolaborasi Jaringan Telusur 2022'
Jelang Tahun Baru 2023, Babinsa Koramil 04 Babelan Gelar Komsos
Pedagang Terompet Musiman Bermunculan di Tambun Utara