3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. √
Artikel Terkait
Wujud Layanan Berbasis HAM, Kantor Imigrasi Gelar Pekan Layanan Ramah HAM
Langganan Penghargaan KIP Jabar, Begini Kata Kabag Humas Kota Bekasi
Wali Kota Cirebon: Inovasi Berbasis Elektronik Perlu Digali dalam Sistem Kearsipan
Peduli Sesama, Pemdes Kedung Pengawas Babelan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Wali Kota Cirebon Berikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Para Atlit Porprov