Pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.
Baca Juga: Sehari Ngantor di Kecamatan Bantargebang, Plt Wali Kota Bekasi Gelar Program Semesta Berencana
Tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan seringkali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan.
“Pemerintah harus bisa memastikan pekerja atau buruh korban PHK mendapatkan pesangon yang layak. Pemerintah bisa merevisi aturan pesangon dengan aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK di pengadilan,” pungkasnya. √
Artikel Terkait
Bantu Evakuasi Korban Gempa Cianjur, Polres Subang Berangkatkan Sat Samapta dan Satu Unit Mobil SAR
Para Pengusaha Berkelahi di Arena Munas HIPMI XVII
13 Undang-Undang Digabung dalam RUU Omnibus Kesehatan, Begini Penjelasan Supratman Andi Agtas
Sekretaris BPIP: Agama Merupakan Peran Sentral dalam Menjembatani Dialog Antara Pihak Bertikai
Lewat 6 Program, Baznas Kab. Bekasi Bertekad Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Umat