“Penanganan abrasi di Kabupaten Bekasi ini masuk dalam program Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, pengaturannya meliputi arahan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan indikasi program yang melibatkan kewenangan multisektor. Sehingga ditetapkan sebagai kawasan Holding Zone,” pungkasnya.
Baca Juga: JAM Pidmil: Mari Wujudkan Sinergi Penanganan Perkara, Dukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan
Ia menjelaskan, terdapat indikasi program penanganan abrasi dan revitalisasi dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat, yakni program Sumber Daya Alam, pemeliharaan kawasan lindung, dan program penanggulangan bencana.
“Sudah dicantumkan program-program yang akan dilakukan yaitu pertama jaringan sarana prasarana untuk program SDA meliputi pengendalian banjir, pengamanan pantai, kemudian pemeliharaan kawasan lindung, dan pengantisipasian penanggulangan bencana jika terjadi banjir rob,” tambahnya.
Terakhir, ia menyampaikan percepatan penertiban Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2022, sehingga proses penetapan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat oleh DPRD dapat dilakukan pada minggu ke 3 bulan Oktober 2022. √
Artikel Terkait
Sambut HUT Satlantas ke 67, Polres Subang Gelar Gowes Sepeda Santai dan Senam
Tri Adhianto Optimis Persipasi Masuk Liga Dua, Ketua Asprov PSSI Jabar: Pertandingan Liga Tiga Rasa Liga Satu
PERSAJA, Kejati dan IAD Banten Gelar Operasi Katarak dan Hernia Gratis Bagi Masyarakat Tak Mampu
Di Akhir Pekan, Kantor Imigrasi Cilacap Buka Layanan Paspor di Kabupaten Banyumas
Gercep DLH Kab Bekasi, Kondisi TPA Burangkeng Kembali Normal, Ini Penjelasan Kepala UPT TPA Jartoyo
Sekretaris SMSI Siap Bersaing Dibursa Calon Ketua PWI Lebak, Begini Kata Amsar
Pasukan Orange UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Beri Solusi Atasi Sampah Kali di Kelurahan Kebalen