JAM Pidmil: Mari Wujudkan Sinergi Penanganan Perkara, Dukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 15:16 WIB
JAM Pidmil, Anwar Saadi (Puspenkum Kejagung)
JAM Pidmil, Anwar Saadi (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Anwar Saadi menyampaikan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidana Militer Tahun 2022, merupakan rangkaian rapat kerja pola baru yang disesuaikan dengan redesign system dan perencanaan penganggaran.

Hasil Rakernis ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam menyusun dan men-design pelaksanaan kinerja Kejaksaan RI secara komprehensif yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja pemerintah.

“Penyelenggaraan Rakernis Kejaksaan RI Tahun 2022 kali ini, beberapa waktu telah dibuka secara langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, JAM Pidum Setujui Dua Penghentian Penuntutan Perkara

Selanjutnya, sebagai implementasi pelaksanaan rakernis pada organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) telah dipilih sub-tema yaitu “Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Mendukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”,” ujar JAM Pidmil Anwar Saadi.

JAM Pidmil Anwar Saadi mengatakan, sub tema rakernis pada organisasi JAM Pidmil ini mengandung makna bahwa penyelenggaraan Rakernis Bidang Pidana Militer harus tetap berpedoman kepada arah kebijakan yang telah digariskan dalam penyelenggaraan Rakernis Kejaksaan Republik Indonesia.

“Organisasi JAM Pidmil dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dengan 2 (dua) tugas dan fungsi yaitu pertama mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan kedua mengenai penanganan perkara koneksitas,” ujar JAM Pidmil. 
Selanjutnya, JAM Pidmil Anwar Saadi menyampaikan, telah genap satu tahun organisasi JAM Pidmil  yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sudah menyelenggarakan kegiatan koordinasi sebanyak kurang lebih 160 kegiatan.

Baca Juga: Sekretaris SMSI Siap Bersaing Dibursa Calon Ketua PWI Lebak, Begini Kata Amsar

Adapun bentuk kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang telah dilakukan diantaranya sosialisasi tugas pokok dan fungsi organisasi, sosialisasi penanganan perkara koneksitas, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas serta koordinasi non teknis lainnya.

“Saat ini organisasi JAM Pidmil  sedang menangani dan mengoordinasikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu korupsi Tabungan Wajib Perumahan sebanyak 2 (dua) berkas, dengan jumlah Tersangka sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri dari unsur oknum TNI dan unsur sipil. Adapun nilai kerugian dalam perkara tersebut seluruhnya berkisar sekitar Rp 190 miliar. Dari perkara TWP ini, terdapat sejumlah aset yang dapat diamankan sementara dengan nilai sekitar Rp 80 miliar. Selain itu, sedang dalam penanganan yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit komunikasi pertahanan dengan nilai kerugian sebagaimana hasil audit BPKP,  yaitu senilai kurang lebih Rp 480 miliar,” ujar JAM Pidmil Anwar Saadi.

Sebagai update informasi, JAM Pidmil mengungkapkan, saat ini sudah ditempatkan personel TNI untuk menduduki jabatan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi, dan berharap dengan keberadaan para Aspidmil sebagai satuan kerja baru di jajaran Kejaksaan Tinggi tersebut akan dapat memperkuat dan memberi manfaat dalam mendukung pencapaian visi, misi dan tupoksi organisasi pada masing-masing Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga: Diinisiasi KPK, Kemenkumham Jateng Ikuti Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi di Semarang

JAM Pidmil menambahkan, mendasari sub-tema Rakernis Bidang Pidana Militer yaitu “Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Mendukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”. Dari sub-tema tersebut dapat ditekankan, bahwa strategi operasional dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi core business JAM PIDMlL dan Aspidmil hendaknya lebih mengedepankan aspek membangun sinergi dan relasi kelembagaan.

Hal ini mengingat di dalam operasional penanganan perkara koneksitas, melibatkan begitu banyak stakeholders di dalamnya, mulai dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kemudian Penyidik PPNS, Penyidik Polisi Militer, para Komandan Satuan TNI selaku Ankum atau atasan yang berhak menghukum dan juga sebagai Papera atau Perwira Penyerah Perkara, kemudian juga unsur dari Kejaksaan dengan wilayah kerja yang sangat luas, dan bahkan berpotensi saling overlap dengan wilayah hukum Aspidmil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X