Jaksa Agung Serahkan 43 Bidang Aset Tanah untuk Pembangunan Pusat Kawasan Kebudayaan Bali

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 17:27 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

Pernyataan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (2/8/22)di Denpasar, Bali dalam Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali.√

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X