BMKG Mulai Gunakan SIPBRO untuk Tingkatkan Layanan yang Lebih Modern

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 21:37 WIB

Untuk insan BMKG yang ingin memanfaatkan layanan SIPBRO, bisa menggunakan role sebagai pemohon. Untuk mendaftar menjadi pemohon, staf bisa mendaftarkan akun terlebih dahulu di tautan sipbro.bmkg.go.id. Pilih menu “Sign In” dan klik “Create an account”.

Setelah itu, masukkan data diri berupa nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan buat password. Jika semua kolom sudah terisi, klik “Register”. Cek kotak masuk email dan lakukan aktivasi dengan mengklik tautan yang tersedia.

Setelah memiliki akun, pemohon bisa kembali ke halaman utama sipbro.bmkg.go.id. Pilih menu “Sign In” pada pojok kanan atas halaman website. Masukkan email atau username dan password yang telah dibuat. Klik “Sign In”.

Jika sudah berhasil masuk, pemohon bisa meminta tiket baru di menu “Open a new ticket”. Masukkan segala informasi yang diminta oleh sistem sesuai dengan kolom yang tersedia. Setelah dilakukan pengisian pada kolom yang sesuai, klik tombol “create ticket” dan pemohon menerima email konfirmasi bahwa permohonan sudah diterima.

Baca Juga: Handi Risza: Pemerintah Sebaiknya Tunda Kenaikan Harga BBM

Ticket ini akan dikirimkan ke kotak masuk email pribadi pengguna. Ticket yang dikirim berupa tautan. Klik tautan yang terdapat pada email dan akan terbuka halaman tracking untuk tiket permohonan.

Tiket permohonan akan diproses oleh petugas di Biro Hukum dan Organisasi sesuai dengan SLA (Service Level Arrangement) yang ditetapkan. Pemohon dapat melihat progress pengerjaan tiket melalui aplikasi SIPBRO atau notifikasi email. √

(dade)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X