“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.
Baca Juga: Pengurus SMSI Kota Bekasi Serahkan Data 19 Perusahaan Pers ke SMSI Jabar
Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” √
Artikel Terkait
Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto Audiensi dengan Pengurus SMSI DKI Jakarta
Tanggapi Kenaikan Pertalite, Presiden Jokowi: Hitung Betul Sebelum Diputuskan
Kondisi Jalan Raya Pangkalan Menuju CBL Babelan Rusak Parah, Apalagi Tak Ada Lampu PJU
Panglima Angkatan Darat Filipina Anugerahi Jenderal Dudung Tanda Kehormatan 'Combat Kagitingan Badge'
Menteri Suharso: Tugas Besar Bangsa Indonesia adalah Lakukan Transformasi Ekonomi