SATUARAH.CO - Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mahfud MD menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.
“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.
Baca Juga: Dibuka Kadiv Keimigrasian Jateng, Imigrasi Cilacap Gelar Rakor Timpora di Banjarnegara
Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, Presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.
Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro. Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar SH.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Baca Juga: Bunda Literasi Kab Subang Buka Lomba Bercerita Tingkat SD MI dan Launching Simadu Maca
“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Namun, Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.
Baca Juga: Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi, Ini Syaratnya
Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.
“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.
Artikel Terkait
Dibuka Kadiv Keimigrasian Jateng, Imigrasi Cilacap Gelar Rakor Timpora di Banjarnegara
Sambut Tahun Baru Islam, SMPN 1 Babelan Gelar Kirab 1 Muharram 1444 Hijriah
Iyan Priatna Diganjar Anugerah Tokoh Penggerak Koperasi Pratama Oleh Dekopinda Jabar