SATUARAH.CO - Harga minyak goreng curah di sejumlah daerah belum mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Berdasarkan laporan Ikatan Pedagang Tradisional Indonesia, kisaran harga minyak goreng curah masih di atas Rp 17.000-Rp 20.000 per kilogram. Bahkan di Papua mencapai Rp 28.500 per kilogram.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Eksekutif JAKI Yudi Syamhudi Suyuti menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak bisa berjalan sendiri. Pasalnya, sebagian besar masalah kebijakan justru terletak di implementasi lapangan.
Baca Juga: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Upacara Pisah Sambut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa
“Kelemahan intervensi kebijakan semacam ini adalah implementasi, potensi kebocorannya tinggi sehingga sulit mencapai level harga eceran tertinggi,” kata Yudi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/5/22).
Dia menyatakan, setidaknya ada dua kelemahan dari kebijakan yang dijalankan pemerintah. Pertama, basis data pada tingkat distribusi mulai dari pelaku usaha ke konsumen akhir kurang jelas.
Meski saat ini sudah ada aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program MigorRakyat, ia tak yakin itu efektif mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Baca Juga: SMSI Kota Bekasi Hadiri Halal Bihalal Bersama Plt Wali Kota dan Insan Pers
“Saya juga kurang yakin syarat pembelian dengan KTP bisa jamin tepat sasaran, karena kita tahu KTP tidak terintegrasi dengan data kondisi kesejahteraan seseorang,” ujarnya.
Kelemahan kedua, lanjutnya, masyarakat, pelaku usaha, agen dan pengecer banyak yang belum akrab dengan aplikasi tersebut, sehingga menghambat saluran distribusi.
“Saya kira di sinilah pemerintah, Mendag, perlu lebih banyak libatkan Kapolri supaya polisi juga bantu sosialisasi pelaksanaan teknis program, juga penggunaan aplikasi,” ungkap Yudi.
Baca Juga: Polres Lampung Utara Ungkap TO Curat Ops Sikat Krakatau 2022
Dia menyebutkan, Polri memiliki personil yang cukup sampai ke pelosok daerah. Aparat Polri juga dinilai mampu mengidentifikasi titik-titik lokasi distribusi dari pelaku usaha ke konsumen.
“Untuk pasar tradisional, di sekitar pasar biasanya ada kantor atau pos polisi. Akan bagus jika aparat tidak saja mengawasi dan menegakkan hukum, tapi juga dilibatkan membantu pelaksanaan teknis program,” usulnya.
Artikel Terkait
Resmi Lantik Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Ini Pesan Plh Gubernur Jawa Barat
Manfaatkan Ruang Terbuka, Pemkot Bekasi Gelar Vaksinasi di Hutan Bambu
Kemenkumham Jateng Lakukan Audiensi dengan Gubernur Ganjar Pranowo
Sat Samapta Polres Subang Gelar Pelatihan Uji Kesiapan Kemampuan Dalmas
Lapor Pak Pj Bupati Bekasi, Lama Tak Diperbaiki Jalan CBL Muara Bakti Makin Rusak Parah