Asosiasi Pekerja Minta Menaker Cabut Aturan Baru JHT

photo author
- Sabtu, 19 Februari 2022 | 23:19 WIB
Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirah mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mencabut Permenaker soal penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun. ( inanews.co.id)
Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirah mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mencabut Permenaker soal penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun. ( inanews.co.id)

Akibat aturan baru itu, pekerja ramai-ramai menolak aturan baru itu. Sejumlah serikat buruh bahkan menggelar aksi demonstrasi di kantor Ida. Tapi, hingga kini, Ida mengaku akan tetap menjalankan peraturan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X