"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tetapi juga tidak bisa mencairkan JHT," ujar Puan.
Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa, Toko Elektronik di Babelan Square Dilalap si Jago Merah
Mantan Menko PMK ini pun menilaisubsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK. Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.
"Padahal, masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya," kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
Oleh karena itu, kata Puan, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali.Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.
Baca Juga: Kejar Target, Polsek Babelan Lakukan Vaksinasi Lansia dengan Door to Door
"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Puan. √
Artikel Terkait
Kajian Subuh Dimanfaatkan Tri Adhianto Sampaikan Perkembangan Covid 19
Ini 5 Kota di Jawa Barat Paling Banyak Janda, Berburu Yuk!
Ampuh dan Mudah, 5 Herbal Ini Pereda Pilek dan Batuk karena Omicron
Catat, 16 Manfaat Daun Pandan Wangi untuk Kesehatan Termasuk Lemah Syahwat
Kunjungi DPD Partai Berkarya Kota Bekasi, Ketua DPW Jabar Bilang Begini