Partai Buruh Bakal Geruduk Kantor Kemenaker, Said Iqbal Minta Jokowi Copot Menteri Ketenagakerjaan

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 16:42 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh bakal geruduk Kantor Kemenaker. (tribunnews.com)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh bakal geruduk Kantor Kemenaker. (tribunnews.com)

SATUARAH.COPresiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, partainya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Karena itu dalam waktu dekat, Partai Buruh juga akan ikut melakukan aksi menolak aturan baru JHT tersebut.

"Unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga: Milad ke 6, Rakompas Gelar Touring ke Pantai Pakis Jaya Karawang

Ketentuan terbaru mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun. Menurut Said Iqbal, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," katanya.

Iqbal mengatakan, PHK masih tinggi karena dunia usaha belum bangkit. Bahkan, salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian omicron dan varian Delta.

Baca Juga: Kemacetan Lalu Lintas DKI Jakarta Turun 46 Persen, PAN: Ada Andil Gubernur Terdahulu

"Ini akan memukul lagi ekonomi," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, jika ke depan gelombang PHK akan besar maka salah satu sandaran buruh adalah JHT. Namun, jika JHT mereka baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun maka buruh yang di-PHK akan makin menderita.

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" kata Said Iqbal.

Baca Juga: IMM Jatim Nilai Menteri PKB Nyusahin Rakyat

Dengan aturan yang baru, Said Iqbal mengatakan, buruh akan dirugikan. Sebagai contoh, Ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja pada usia 30 tahun, dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.

Dengan adanya kebijakan ini, ia mengatakan, menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X