Warga Wadas yang Istighatsah Dikepung dan Ditangkap, YLBHI: Gubernur Jawa Tengah Lakukan Pembohongan Publik

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 21:37 WIB
Situasi saat ketegangan terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. /Instagram.com/@awadas_melawan. (republika.co.id)
Situasi saat ketegangan terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. /Instagram.com/@awadas_melawan. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeklaim penangkapan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, terjadi saat mereka tengah mengadakan istighatsah.

Penangkapan ini dilakukan aparat kepolisian menyusul protes warga terhadap penambangan quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin menyebut, ada 63 warga yang ditangkap berdasarkan data hingga Rabu (9/2/2022) siang. Ia belum mendapat informasi lebih lanjut soal nasib warga yang ditahan.

Baca Juga: Partai Buruh Ingatkan Jangan Sampai Insiden Wadas Mengulang Kasus Pembangunan Kedung Ombo

"Warga yang sedang melakukan istighatsah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga," kata Zainal dalam keterangannya dilansir dari republika.co.id, Kamis (10/2/2022).

Zainal menyatakan, pihak kepolisian memberi informasi sesat perihal warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam. Padahal, ia menyebut polisi mengambil alat-alat tajam, seperti arit serta mengambil pisau yang sedang digunakan ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

"Pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusivitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik," ujar Zainal.

Baca Juga: Kasus Wadas, PKB: Haram Merampas Tanah Rakyat Atas Nama Kepentingan Negara

YLBHI juga mengungkapkan, pihak kepolisian mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas pengacara publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid-19.

"Namun, ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap pengacara publik LBH Yogyakarta. Selain itu, di lapangan didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali," ujar Zainal.

Atas dasar itulah, YLBHI dan LBH Yogyakarta menuntut aparat kepolisian dan TNI ditarik mundur dari Desa Wadas. Tuntutan berikutnya ialah pembebasan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.

Baca Juga: Insiden Wadas, Muzani Menyayangkan Kekerasan Dilakukan Polisi

"Hentikan pengukuran di Desa Wadas dan hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener," tegas Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadli.

Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta maaf kepada seluruh warga Wadas terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) siang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X