Kasus Wadas, PKB: Haram Merampas Tanah Rakyat Atas Nama Kepentingan Negara

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 21:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menegaskan, haram merampas tanah rakyat atas nama kepentingan negara. (republika.co.id)
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menegaskan, haram merampas tanah rakyat atas nama kepentingan negara. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, menyoroti terkait rencana pembangunan pertambangan batu andesit seluas 124 hektare di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Ia meminta pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan yang komprehensif sebagai dasar apakah rencana penambangan tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.

"Apabila kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Insiden Wadas, Muzani Menyayangkan Kekerasan Dilakukan Polisi

Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo itu menilai apabila rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas menurut kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan layak dilanjutkan, dirinya meminta tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun. Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi.

"Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah. Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara," tegasnya.

Wasekjen DPP PKB itu mengimbau agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana penambangan batu andesit sebaiknya dihentikan. Hal itu perlu dilakukan agar warga di sana dapat kembali hidup dan beribadah dengan tenang.

Baca Juga: Diteksi Dini, Secara Random Ratusan Anggota Polres Subang Dites Swab

Selain itu, dirinya juga memberi apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespons cepat atas permintaan banyak pihak, di antaranya NU, Muhammadiyah dan DPP PKB, dengan memerintahkan pembebasan puluhan warga Desa Wadas yang ditangkap dan ditahan polisi.

Menurut dia, Kapolri perlu merespons positif desakan NU, Muhammadiyah, DPP PKB dan kelompok masyarakat lainnya, agar menghentikan represi aparat polisi kepada warga.

"Sekaligus saya minta agar Kapolri menarik seluruh pasukan polisi dari Desa Wadas dan sekitarnya. Ketika rakyat telah menjadi korban, apapun dalil yang dipakai, pasti tidak bisa diterima akal sehat dan hati nurani," tutur Ketua PP GP Ansor tersebut.

Baca Juga: Baksos 30 Tahun Pengabdian Persada Akabri 92 di Kelurahan Kebalen

Luqman juga meminta Badan Intelijen Negara (BIN) mengerahkan sumber daya secukupnya guna melakukan identifikasi pihak-pihak yang selama ini memperkeruh situasi di Desa Wadas.

Ia melihat terdapat indikasi adanya hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab kepada warga di Desa Wadas dimana tujuan mereka yang sesungguhnya adalah mencari keuntungan finansial dari transaksi pembebasan tanah milik rakyat calon lokasi tambang di Desa Wadas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X